MAKALAH
DASAR-DASAR
MIPA
ARTI PENDIDIKAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN
DI INDONESIA
Disusun Oleh : Kelompok IV
Devi Afriani/A1C311036
Nurmadiah/A1C311062
Sri Rahayu/A1C311055
JR. Turizka Emilda/A1C309007
Debora Natalia/A1C311044
Hendra Sucipto/A1C311019
Wisnu Rahmat Saputra/A1C311005
PENDIDIKIAN FISIKA REGULER A
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sejak zaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta perintis
kemerdekaan sebenarnya telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang
sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta
membebaskannya dari belenggu penjajahan. Oleh karena itu, mereka berpendapat
bahwa disamping melalui organisasi politik, perjuangan ke arah kemerdekaan
perlu dilakukan melalui jalur pendidkan. Mengingat bahwa sistem pendidikan
pemerintah kolonial masa itu tidak demokratis karena bersifat elit,
diskriminatif dan diorientasikan pada kepentingan pemerintah penjajahan, maka
sistem pendidikan yang sudah ada perlu dibina dan dikembangkan untuk menjangkau
kepentingan rakyat secara lebih luas.
Menurut Zulfan (2007) dalam artikelnya menyebutkan bahwa
pendidikan merupakan faktor utama untuk menuju kemajuan sebuah negara. Bila
mutu pendidikan berkualitas, tak ayal sumber daya manusia dari suatu bangsa
akan turut berkualitas. Untuk mendapatkan itu, kunci utamanya adalah manajemen
yang baik dari sektor pendidikan tersebut yang dimulai dari metode pengajaran,
penyediaan sarana atau prasarana serta teknis lainnya yang menyangkut upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
Di sisi lain, Ratih (2010) di dalam artikelnya mengatakan bahwa pendidikan di Indonesia saat ini
masih sangat kurang. Yang kita rasakan sekarang adalah adanya
ketertinggalan didalam mutu pendidikan.
Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan negara lain.
Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia
Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat
meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan
sumber daya manusia di negara-negara lain.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang yang telah dikemukakan, maka permasalahan yang dapat penulis rumuskan
dalam penulisan makalah
ini antara lain:
a.
Apakah
pengertian pendidikan dan bagaimana kondisi pendidikan di Indonesia?
b.
Bagaimanakah
tujuan pendidikan di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan karya
tulis ini adalah:
a.
Menjelaskan pengertian pendidikan dan
mendeskripsikan kondisi pendidikan di Indonesia.
b.
Mendeskripsikan bagaimana tujuan pendidikan di
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian pendidikan
Pendidikan diartikan menurut beberapa pengertian,
diantaranya:
1. Definisi
awam
Pendidikan adalah suatu cara untuk
mengembangkan keterampilan, kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat
membuat seseorang menjadi warga negara yang baik.
2. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pendidikan
adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang
dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan;
proses, cara, pembuatan mendidik.
3. Menurut
Undang-Undang
a.
UU SISDIKNAS No. 2 tahun 1989 : pendidikan adalah usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,
dan latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
b.
UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 :
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat.
4.
Menurut bahasa
a.
Bahasa Yunani : berasal dari kata
Pedagogi, yaitu dari kata “paid” artinya anak dan “agogos” artinya membimbing.
Itulah sebabnya istilah pedagogi dapat diartikan sebagai “ilmu dan seni
mengajar anak”.
b.
Bahasa Romawi : berasal dari kata
educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak
yang dibawa waktu dilahirkan di dunia.
c.
Bahasa Jerman : berasal dari kata
Erziehung yang setara dengan educare, yaitu : membangkitkan kekuatan terpendam
atau mengaktifkan kekuatan/ potensi anak.
d.
Bahasa Jawa : berasal dari kata
panggulawentah (pengolahan), mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan,
pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak.
5.
Menurut para ahli pendidikan
a.
Langefeld : mendidik adalah membimbing
anak dalam mencapai kedewasaan
b.
Heageveld : mendidik adalah membantu
anak dalam mencapai kedewasaan
c.
Bojonegoro : mendidik adalah memberi tuntunan kepada
manusia yang belum dewasa dalam pertumbuhan dan perkembangannya dalam mencapai
kedewasaan
d.
Ki Hajar Dewantara mengartikan
pendidikan sebagai upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani
anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak
yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
e.
Rosseau : mendidik adalah memberikan
pembekalan yang tidak ada pada masa anak-anak, tapi dibutuhkan pada masa
dewasa.
f.
Darmaningtyas mengatakan tentang
definisi pendidikan yaitu pendidikan sebagai usaha dasar dan sistematis untuk
mencapai taraf hidup dan kemajuan yang lebih baik.
Dari beberapa definisi pendidikan tersebut, dapat didefinisikan pula bahwa pendidikan
di Indonesia diartikan sebagai seluruh pendidikan yang diselenggarakan
di Indonesia,
baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur,
pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian
Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), dahulu
bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud).
Di Indonesia, semua
penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun,
enam tahun di sekolah dasar
atau madrasah
ibtidaiyah
dan tiga tahun di sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia
diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Septa, 2009).
Jenjang
Pendidikan
Menurut Anonim (2012) Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang pendidikan di Indonesia yang pertama yaitu
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mengacu Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan bagi anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani
agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Setelah Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan
selanjutnya adalah pendidikan dasar. Pendidikan dasar merupakan
jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah
anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan menengah merupakan jenjang
pendidikan lanjutan pendidikan dasar. Setelah pendidikan dasar dan pendidikan menengah, jenjang pendidikan
selanjutnya adalah pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi adalah
jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma,
sarjana,
magister,
doktor,
dan spesialis
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan adalah
wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu
proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam
tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal merupakan pendidikan
yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini
mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar,
pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal paling banyak
terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman
Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid
dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja. Selain itu, ada juga berbagai kursus,
diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya. Pendidikan informal adalah jalur
pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri
yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
Jenis
Pendidikan
Jenis pendidikan adalah
kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan. Jenis pendidikan
di Indonesia terbagi atas, pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
akademik, pendidikan provesi, pendidikan kovasi, pendidikan keagamaan, dan
pendidikan khusus. Pendidikan umum merupakan pendidikan
dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh
peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah
menengah pertama (SMP), dan sekolah
menengah atas (SMA). Pendidikan
kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya
adalah sekolah
menengah kejuruan (SMK). Pendidikan
akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana
dan pascasarjana
yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu. Pendidikan profesi merupakan pendidikan
tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki
suatu profesi
atau menjadi seorang profesional. Pendidikan vokasi merupakan pendidikan
tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan
keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma
4 setara dengan program sarjana (strata 1). Pendidikan keagamaan
merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan
pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan
pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang
memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung
dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat
pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa atau SLB).
2.2 Tujuan
Pendidikan
Pada masa sesudah proklamasi kemerdekaan, arah pendidikan
Indonesia menjadi lebih jelas, meskipun hakikat dan tujuannya pada dasarnya
tetap sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejak proklamasi kemerdekaan,
tujuan pendidikan Indonesia Indonesia
telah mengalami beberapa perubahan, mengikuti perubahan situasi politik yang
terjadi pada masa tersebut. Misalnya, pada masa permulaan kemerdekaan, tujuan
pendidikan terutama berorientasi pada usaha “menanamkan jiwa patriotisme” (S.K.
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.104/ Bhg. 0, tanggal 1 Maret
1946), karena pada masa itu negara ingin menghasilkan patriot bangsa yang rela
berkorban untuk negara dan bangsa.
Dengan keluarnya Undang-Undang No.4 tahun 1950, rumusan
tujuan pendidikan dan pengajaran mengalami perubahan. Pasal 3 Undang-Undang
tersebut menetapkan bahwa “tujuan pendidikan dan pengajaran adalah untuk
membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis serta
bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
Pada tahun 1965, melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia No.145 tahun 1965 tujuan pendidikan nasional dirumuskan sebagai
berikut: “Tujuan Pendidikan Nasional kita baik yang diselenggarakan oleh pihak
pemerintah maupun swasta, dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi,
supaya melahirkan warganegara sosialis Indonesia, adil dan makmur baik
spirituil dan materiil dan yang berjiwa pancasila, yaitu: a.Ketuhanan yang maha
esa, b.Prikemanusiaan yang adil dan beradab, c.Kebangsaan, d.Kerakyatan, e.Keadilan
sosial.
Sesudah terjadunya peristiwa G30S/PKI, kembali rumusan tujuan pendidikan mengalami
perubahan. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia No.XXVII/MPRS/1966, tujuan pendidikan dirumuskan sebagai berikut:
“Membentuk manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi Undang-Undang Dasar 1945”. Pada masa ini tujuan pendidikan tampaknya dititik beratkan pada pembentukan manusia Pancasialis sejati, karena pada masa itu banyak ditemukan manusia Pancasilais palsu
yang tidak sepenuhnya berpegang pada Pancasila dan
UUD 1945 yang murni.
Pada tahun 1973, MPR hasil pemilihan umum mengeluarkan ketetapan No.IV/MPR/1973
yang dikenal dengan nama Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN). Dalam ketetapan tersebut dirumuskan
pula tujuan nasional pendidikan yang baru berbunyi sebagai berikut: “Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan
di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup.
Oleh karenanya, agar pendidikan dapat dimiliki oleh seluruh rakyat sesuai dengan kemampuan masing-masing individu, maka pendidikan adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan pemerintah. Pembangunan dibidang pendidikan didasarkan atas Falsafah Negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia
Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya,
memiliki pengetahuan dan keterampilan,
dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti
yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai
sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang bermaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1989. Pasal 4 undang-undang tersebut menyatakan bahwa: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan yang berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Sementara itu, rumusan tujuan pendidikan nasional yang terbaru dapat dibaca dalam Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3
yang menegaskan bahwa
: “pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab”.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun
kesimpulan dari pembahasan mengenai
pengertian dan tujuan pendidikan di Indonesia dalam makalah ini adalah:
a.
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Sedangkan pendidikan
di Indonesia diartikan sebagai seluruh pendidikan yang diselenggarakan
di Indonesia,
baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur,
pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian
Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), dahulu
bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud).
b.
Tujuan
pendidikan di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan telah mengalami beberapa
kali perubahan, diantaranya: 1.Pada masa permulaan kemerdekaan, 2.Setelah
dikeluarkannya Undang-Undang No.4 Tahun 1950 Pasal 3, 3.Pada tahun 1965 melalui
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.145 Tahun 1965, 4.Sesudah terjadinya peristiwa
G30S/PKI berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Republik Indonesia No.XXVII/MPRS/1966, 5.Pada tahun 1973, MPR hasil pemilihan umum mengeluarkan ketetapan No.IV/MPR/1973
yang dikenal dengan nama Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN), 6.Undang-Undang
No.2 Tahun 1989 Pasal
4. 7.Rumusan tujuan pendidikan nasional yang terbaru dapat dibaca dalam Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3.
3.2 Saran
Dari uraian tentang pengertian dan tujuan pendidikan di Indonesia, maka ada beberapa saran dari penulis yang
diharapkan bisa memberi manfaat, antara lain yaitu:
1. Diharapkan pembaca
dapat menambah wawasannya mengenai arti pendidikan dan tujuan pendidikan di
Indonesia yang sesungguhnya.
2.
Diharapkan kita semua nantinya dapat meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia sehingga mampu membantu Indonesia dalam menghadapi persaingan global
melalui dunia pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Andriani,
Ratih. 2010. Pendidikan Di Indonesia
Kurang Memadai. http://ratihandrianiixk.blogspot.com
Anonim. 2012. Pendidikan Di Indonesia. http://id.wikipedia.org
Septa,
Kurnia. 2009. Pendidikan dan Unsur-Unsur
Pendidikan.
http://www.sekolahdasar.net/2009/09/pendidikan-dan-unsur-unsur-pendidikan.html
Tim Prima Pena. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Gita Media Press
Zulfan. 2007. Sarana Prasarana Kurang Memadai, Pemerintah
Harus Adil.
http://www.waspada.co.id
Makasih ya sob udah share ..............
BalasHapusbisnistiket.co.id