Minggu, 09 Desember 2012

Arti dan Tujuan Pendidikan di Indonesia


MAKALAH
DASAR-DASAR MIPA


ARTI PENDIDIKAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN
DI INDONESIA


Disusun Oleh : Kelompok IV
Devi Afriani/A1C311036
Nurmadiah/A1C311062
Sri Rahayu/A1C311055
JR. Turizka Emilda/A1C309007
Debora Natalia/A1C311044
Hendra Sucipto/A1C311019
Wisnu Rahmat Saputra/A1C311005


PENDIDIKIAN FISIKA REGULER A
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2012


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak zaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta perintis kemerdekaan sebenarnya telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membebaskannya dari belenggu penjajahan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa disamping melalui organisasi politik, perjuangan ke arah kemerdekaan perlu dilakukan melalui jalur pendidkan. Mengingat bahwa sistem pendidikan pemerintah kolonial masa itu tidak demokratis karena bersifat elit, diskriminatif dan diorientasikan pada kepentingan pemerintah penjajahan, maka sistem pendidikan yang sudah ada perlu dibina dan dikembangkan untuk menjangkau kepentingan rakyat secara lebih luas.
Menurut Zulfan (2007) dalam artikelnya menyebutkan bahwa pendidikan merupakan faktor utama untuk menuju kemajuan sebuah negara. Bila mutu pendidikan berkualitas, tak ayal sumber daya manusia dari suatu bangsa akan turut berkualitas. Untuk mendapatkan itu, kunci utamanya adalah manajemen yang baik dari sektor pendidikan tersebut yang dimulai dari metode pengajaran, penyediaan sarana atau prasarana serta teknis lainnya yang menyangkut upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Di sisi lain, Ratih (2010) di dalam artikelnya mengatakan bahwa pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat kurang. Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan negara lain. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain.




1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka permasalahan yang dapat penulis rumuskan dalam penulisan makalah ini antara lain:
a.         Apakah pengertian pendidikan dan bagaimana kondisi pendidikan di Indonesia?
b.        Bagaimanakah tujuan pendidikan di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan karya tulis ini adalah:
a.         Menjelaskan pengertian pendidikan dan mendeskripsikan kondisi pendidikan di Indonesia.
b.        Mendeskripsikan bagaimana tujuan pendidikan di Indonesia.





















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian pendidikan
Pendidikan diartikan menurut beberapa pengertian, diantaranya:
1.    Definisi awam
Pendidikan adalah suatu cara untuk mengembangkan keterampilan, kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat membuat seseorang menjadi warga negara yang baik.
2.    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, pembuatan mendidik.
3.    Menurut Undang-Undang
a.         UU SISDIKNAS No. 2 tahun 1989 : pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
b.        UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 : pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
4.    Menurut bahasa
a.         Bahasa Yunani : berasal dari kata Pedagogi, yaitu dari kata “paid” artinya anak dan “agogos” artinya membimbing. Itulah sebabnya istilah pedagogi dapat diartikan sebagai “ilmu dan seni mengajar anak”.
b.        Bahasa Romawi : berasal dari kata educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu dilahirkan di dunia.
c.         Bahasa Jerman : berasal dari kata Erziehung yang setara dengan educare, yaitu : membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan/ potensi anak.
d.        Bahasa Jawa : berasal dari kata panggulawentah (pengolahan), mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak.
5.    Menurut para ahli pendidikan
a.         Langefeld : mendidik adalah membimbing anak dalam mencapai kedewasaan
b.        Heageveld : mendidik adalah membantu anak dalam mencapai kedewasaan
c.         Bojonegoro : mendidik adalah memberi tuntunan kepada manusia yang belum dewasa dalam pertumbuhan dan perkembangannya dalam mencapai kedewasaan
d.        Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
e.         Rosseau : mendidik adalah memberikan pembekalan yang tidak ada pada masa anak-anak, tapi dibutuhkan pada masa dewasa.
f.         Darmaningtyas mengatakan tentang definisi pendidikan yaitu pendidikan sebagai usaha dasar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup dan kemajuan yang lebih baik.
Dari beberapa definisi pendidikan tersebut, dapat didefinisikan pula bahwa pendidikan di Indonesia diartikan sebagai seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud).
Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Septa, 2009).

Jenjang Pendidikan
Menurut Anonim (2012) Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang pendidikan di Indonesia yang pertama yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Setelah Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan selanjutnya adalah pendidikan dasar. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar. Setelah pendidikan dasar dan pendidikan menengah, jenjang pendidikan selanjutnya adalah pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja. Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan di Indonesia terbagi atas, pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan provesi, pendidikan kovasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK). Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu. Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional. Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1). Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa atau SLB).



2.2  Tujuan Pendidikan
Pada masa sesudah proklamasi kemerdekaan, arah pendidikan Indonesia menjadi lebih jelas, meskipun hakikat dan tujuannya pada dasarnya tetap sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejak proklamasi kemerdekaan, tujuan pendidikan  Indonesia Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, mengikuti perubahan situasi politik yang terjadi pada masa tersebut. Misalnya, pada masa permulaan kemerdekaan, tujuan pendidikan terutama berorientasi pada usaha “menanamkan jiwa patriotisme” (S.K. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.104/ Bhg. 0, tanggal 1 Maret 1946), karena pada masa itu negara ingin menghasilkan patriot bangsa yang rela berkorban untuk negara dan bangsa.
Dengan keluarnya Undang-Undang No.4 tahun 1950, rumusan tujuan pendidikan dan pengajaran mengalami perubahan. Pasal 3 Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa “tujuan pendidikan dan pengajaran adalah untuk membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
Pada tahun 1965, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.145 tahun 1965 tujuan pendidikan nasional dirumuskan sebagai berikut: “Tujuan Pendidikan Nasional kita baik yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun swasta, dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warganegara sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spirituil dan materiil dan yang berjiwa pancasila, yaitu: a.Ketuhanan yang maha esa, b.Prikemanusiaan yang adil dan beradab, c.Kebangsaan, d.Kerakyatan, e.Keadilan sosial.
Sesudah terjadunya peristiwa G30S/PKI, kembali rumusan tujuan pendidikan mengalami perubahan. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.XXVII/MPRS/1966, tujuan pendidikan dirumuskan sebagai berikut: “Membentuk manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi Undang-Undang Dasar 1945”. Pada masa ini tujuan pendidikan tampaknya dititik beratkan pada pembentukan manusia Pancasialis sejati, karena pada masa itu banyak ditemukan manusia Pancasilais palsu yang tidak sepenuhnya berpegang pada Pancasila dan UUD 1945 yang murni.
Pada tahun 1973, MPR hasil pemilihan umum mengeluarkan ketetapan No.IV/MPR/1973 yang dikenal dengan nama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam ketetapan tersebut dirumuskan pula tujuan nasional pendidikan yang baru berbunyi sebagai berikut: “Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya, agar pendidikan dapat dimiliki oleh seluruh rakyat sesuai dengan kemampuan masing-masing individu, maka pendidikan adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan pemerintah. Pembangunan dibidang pendidikan didasarkan atas Falsafah Negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang bermaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.
            Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1989. Pasal 4 undang-undang tersebut menyatakan bahwa: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan yang berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
            Sementara itu, rumusan tujuan pendidikan nasional yang terbaru dapat dibaca dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 yang menegaskan bahwa : “pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab”.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
            Adapun kesimpulan dari pembahasan mengenai pengertian dan tujuan pendidikan di Indonesia dalam makalah ini adalah:
a.         Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Sedangkan pendidikan di Indonesia diartikan sebagai seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud).
b.        Tujuan pendidikan di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya: 1.Pada masa permulaan kemerdekaan, 2.Setelah dikeluarkannya Undang-Undang No.4 Tahun 1950 Pasal 3, 3.Pada tahun 1965 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.145 Tahun 1965, 4.Sesudah terjadinya peristiwa G30S/PKI berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.XXVII/MPRS/1966, 5.Pada tahun 1973, MPR hasil pemilihan umum mengeluarkan ketetapan No.IV/MPR/1973 yang dikenal dengan nama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), 6.Undang-Undang No.2 Tahun 1989 Pasal 4. 7.Rumusan tujuan pendidikan nasional yang terbaru dapat dibaca dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3.






3.2  Saran
Dari uraian tentang pengertian dan tujuan pendidikan di Indonesia, maka ada beberapa saran dari penulis yang diharapkan bisa memberi manfaat, antara lain yaitu:
1.    Diharapkan  pembaca dapat menambah wawasannya mengenai arti pendidikan dan tujuan pendidikan di Indonesia yang sesungguhnya.
2.    Diharapkan kita semua nantinya dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia sehingga mampu membantu Indonesia dalam menghadapi persaingan global melalui dunia pendidikan.





















DAFTAR PUSTAKA

Andriani, Ratih. 2010. Pendidikan Di Indonesia Kurang Memadai. http://ratihandrianiixk.blogspot.com

Anonim. 2012. Pendidikan Di Indonesia. http://id.wikipedia.org

Septa, Kurnia. 2009. Pendidikan dan Unsur-Unsur Pendidikan. http://www.sekolahdasar.net/2009/09/pendidikan-dan-unsur-unsur-pendidikan.html

Tim Prima Pena. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Gita Media Press

Zulfan. 2007. Sarana Prasarana Kurang Memadai, Pemerintah Harus Adil.
http://www.waspada.co.id

1 komentar: